Senin, 24 Oktober 2016

aku ingin mencintaiMu ~ Edcoustic

suka banget lagu ini, padahal udah lama ada.
coba didengerin terus dan dihayati pasti suka banget!!
dan semoga menambah kecintaan kita kepada sang Khaliq. aamiin


lirik "Aku Ingin MencintaiMu"

Tuhan Betapa aku malu,
Atas semua yang Kau beri,
Padahal diriku terlalu sering membuat-Mu kecewa..
Entah mungkin karena ku terlena..
Sementara Engkau beri aku kesempatan berulang kali, agar aku kembali..

Dalam fitrahku sebagai manusia
Untuk menghambakan-Mu..
Betapa tak ada apa-apanya aku dihadapan-Mu…
Aku ingin mencintai-Mu setulusnya, sebenar-benar aku cinta.
Dalam doa,
Dalam ucapan,
Dalam setiap langkahku..
Aku ingin mendekati-Mu selamanya, sehina apapun diriku..
Ku berharap untuk bertemu denganMu ya robbi...
Entah mungkin karena ku terlena..
Sementara Engkau beri aku kesempatan berulang kali, agar aku kembali..
Dalam fitrahku sebagai manusia,
Untuk menghambakan-Mu..
Betapa tak ada apa-apanya aku dihadapan-Mu…
Aku ingin mencintai-Mu setulusnya, sebenar-benar aku cinta.
Dalam doa,
Dalam ucapan,
Dalam setiap langkahku..
Aku ingin mendekati-Mu selamanya, sehina apapun diriku..
Ku berharap untuk bertemu denganMu ya Rabbi...
(instrumen)
Aku ingin mencintai-Mu setulusnya, sebenar-benar aku cinta.
Dalam doa,
Dalam ucapan,
Dalam setiap langkahku..
Aku ingin mendekati-Mu selamanya, sehina apapun diriku..
Ku berharap untuk bertemu denganMu ya Rabbi...
Aku ingin mencintai-Mu setulusnya, sebenar-benar aku cinta.
Dalam doa,
Dalam ucapan,
Dalam setiap langkahku..
Aku ingin mendekati-Mu selamanya, sehina apapun diriku..
Ku berharap untuk bertemu denganMu ya Rabbi…
Lg seneng bget lagu ini. Smg ad yg jd suka lagu ini. Liriknya jg mengena bgt 😘
🎶Aku ingin MencintaiMu {edcoustic}

Minggu, 25 September 2016

Sejarah Desa Prambatan Kaliwungu Kudus



SEJARAH DESA PRAMBATAN, KALIWUNGU  DAN MAYONG

Sumber : google
Ratu Kalinyamat (meninggal tahun 1579) adalah puteri raja Demak Trenggana yang menjadi bupati di Jepara. Ia terkenal dikalangan Portugis sebagai sosok wanita pemberani. Nama asli Ratu Kalinyamat adalah Retna Kencana, puteri Sultan Trenggono, raja Demak (1521-1546). Pada usia remaja ia  dinikahkan dengan Pangeran Kalinyamat. Pangeran Kalinyamat berasal dari luar Jawa.Terdapat berbagai versi tentang asal-usulnya. Masyarakat Jepara menyebut nama aslinya adalah Win-tang, seorang saudagar Tiongkok yang mengalami kecelakaan dilaut. Ia terdampar di pantai Jepara, dan kemudian berguru pada Sunan Kudus. Versi lain mengatakan, Win-tang berasal dari Aceh. Nama aslinya adalah Pangeran Toyib, putera Sultan Mughayat Syah raja Aceh (1514-1528). Toyib berkelana ke Tiongkok dan menjadi anak angkat seorang menteri bernama Tjie Hwio Gwan. Win-tang dan ayah angkatnya kemudian pindah ke Jawa. Di sana Win-tang mendirikan desa Kalinyamat yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, sehingga ia pun dikenal dengan nama Pangeran Kalinyamat. Ia berhasil menikahi Retna Kencana putri bupati Jepara, sehingga istrinya itu kemudian dijuluki Ratu Kalinyamat. Sejak saat itu, Pangeran Kalinyamat menjadi anggota keluarga Kerajaan Demak dan memperoleh gelar Pangeran Hadiri.Pangeran dan Ratu Kalinyamat memerintah bersama di Jepara. Tjie Hwio Gwan, sang ayah angkat, dijadikan patih bergelar Sungging Badar Duwung, yang juga mengajarkan seni ukir pada penduduk Jepara.
Pada tahun 1549 Sunan Prawata raja keempat Demak mati dibunuh utusan Arya
Penangsang, sepupunya yang menjadi bupati Jipang. Ratu Kalinyamat menemukan keris Kyai Betok milik Sunan Kudus menancap pada mayat kakaknya itu. Maka, Pangeran dan Ratu Kalinyamat pun berangkat ke Kudus minta penjelasan. Sunan Kudus adalah pendukung Arya Penangsang dalam konflik perebutan takhta sepeninggal raja Trenggana (1546). Ratu Kalinyamat datang menuntut keadilan atas kematian kakaknya. Sunan Kudus menjelaskan semasa muda Sunan Prawata pernah membunuh Pangeran Sekar Seda Lepen ayah Arya Penangsang, jadi wajar kalau ia sekarang mendapat balasan setimpal. Ratu Kalinyamat kecewa atas sikap Sunan Kudus. Ia dan suaminya memilih pulang ke Jepara.
Di tengah jalan, mereka dikeroyok anak buah Arya Penangsang. Pangeran Kalinyamat tewas. Konon, ia sempat merambat di tanah dengan sisa-sisa tenaga, sehingga oleh penduduk sekitar, daerah tempat meninggalnya Pangeran Kalinyamat disebut desa Prambatan. Versi lain menyebutkan  kisah desa bernama Prambatan menurut legenda yang turun temurun melalui gethok tular dari generasi terdahulu ke generasi penerusnya yang lebih muda, berkait dengan kisah Ratu Kalinyamat, istri Pangeran Hadirin yang tewas di tangan Haryo Penangsang. Kepada penguasa saat itu, yakni Sunan Kudus, ia bermaksud menuntut balas atas kematian suaminya. Namun ternyata, sang Sunan menolak upaya tersebut. Ratu Kalinyamat pun akhirnya kembali ke Jepara diiringi pengikutnya dengan tertatih-tatih (merambat-rambat) karena sedih tuntutannya untuk membalas kematian suaminya tidak disetujui.Maka, pengikutnya pun mengamati perilaku Sang Ratu, dan akhirnya menamakan daerah tersebut dengan Desa Prambatan.
Menurut cerita selanjutnya dengan membawa jenazah Pangeran Kalinyamat, Ratu Kalinyamat meneruskan perjalanan sampai pada sebuah sungai dan darah yang berasal dari jenazah Pangeran Kalinyamat menjadikan air sungai berwarna ungu, dan kemudian dikenal daerah tersebut dengan nama Kaliwungu. Semakin ke barat, dan karena lelahnya dengan berjalan sempoyongan (moyang-moyong) ditempat yang sekarang dikenal dengan nama Mayong. Sesampainya di Purwogondo, disebut demikian karena di tempat inilah awal keluarnya bau dari jenazah yang dibawa Ratu Kalinyamat, dan kemudian melewati Pecangaan dan sampai di Mantingan.
Ratu Kalinyamat berhasil meloloskan diri dari peristiwa pembunuhan itu. Ia kemudian bertapa telanjang di Gunung Danaraja, dengan sumpah tidak akan berpakaian sebelum berkeset kepala Arya Penangsang. Harapan terbesarnya adalah adik iparnya,yaitu Hadiwijaya alias Jaka Tingkir, bupati Pajang, karena hanya ia yang setara kesaktiannya dengan bupati Jipang. Hadiwijaya segan menghadapi Arya Penangsang secara langsung karena sama-sama anggota keluarga Demak. Ia pun mengadakan sayembara yang berhadiah tanah Mataram dan Pati. Sayembara itu dimenangi oleh Ki Ageng Pemanahan dan Ki Penjawi. Arya Penangsang tewas di tangan Sutawijaya putra Ki Ageng Pemanahan,berkat siasat cerdik Ki Juru Martani.

Selasa, 20 September 2016

makalah ushul fiqih SUMBER DAN DALIL-DALIL SYAR’IYYAH ( HUKUM ISLAM )



SUMBER DAN DALIL-DALIL SYAR’IYYAH
( HUKUM ISLAM )

MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah :Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : H. Amin Farih


Disusun oleh :
1.      Fina Hidayatur Rohmah (1403096067)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.  PENDAHULUAN
            Fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalahan yang ada,yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Qur’an, Sunnah Nabawiyyah, dan Ijtihad. Fatwa merupakan  perkara yang sangat urgen bagi manusia,dikarenakan tidak semua orang mampu manggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yaknihingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti. [Mafahim al-Islamiyyah, juz 1, hlm. 240][1]
            Para ahli ushul fiqih sepakat bahwa lapangan ijtihad hanya berlaku dalam kasus yang tidak terdapat dalam nash atau yang terdapat dalam teks Al-Qur’an dan Hadis, oleh karena itu pendapat yang menyatakan bahwa ijtihad adalah mencari hukum suatu kasus yang sudah terdapat dalam nash qath’i tidak dapat begitu saja diterima oleh mereka.

II. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian Fatwa sahabat sebagai metode istinbat hukumIslam
2.      Bagaimana metode Ijtihad Khalafa al Rasyidin
3.      Bagaimana metode Ijtihad Jama’i dan Ijtihad Fardi
III. PEMBAHASAN
            A.    Fatwa Sahabat sebagai metode istinbat hukum Islam
            Fatwa mempunyai kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Fatwa dipandang sebagai salah satu alternatif yang bias memecahkan kebekuan dalam perkembangan hokum Islam dan ekonomi Islam. Fatwa merupakan salah satu alternatif untuk menjawab perkembangan zaman yang tidak tercover dengan nash-nash keagamaan. Nash-nash keagamaan telah berhenti secara kuantitasnya, akan tetapi secara diametral permasalahan dan kasus semakin berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Dalam kondisi seperti inilah fatwa menjadi salah satu alternatif jalan keluar untuk mengurai peristiwa yang muncul.
الكبارالصحابةمنبيالصحابهافتىما
“Pendapat yang difatwakan oleh seorang ulama shahabi”

للقياسمخالفاكانوالصحابيبهافتىما
“Sebagian ulama berpendapat bahwa madzhab shahabi itu menjadi hujjah apabila menyalahi qiyas”[2]
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi oleh umat Islam.Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan didalam bersikap dan bertingkah laku.
كذلعلىمتفقيناوكانوالاربعةالخلفاءيفيتهاالتىالفتوى
“Fatwa yang diberikan oleh khalifah yang empat, apabila kebetulan fatwa itu serupa adanya”

B.  Ijtihad Khalafa al Rasyidin
     Ijtihad, menurut bahasa berarti bersungguh-sungguh setelah berusaha.
     Menurut Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, ijtihad ialah [3]
بذل الجهد لإدراك حكم شرعي


     Mengerahkan kesungguhan untuk menemukan syara’.”
     Menurut Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, ijtihad adalah :
بذل المجتهد وسعه في طلب العلم بالأحكام الشرعية

        Upaya maksimal seorang mujtahid dalam menadpatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’.”[4]
     Dari banyak pengertian tentang Ijtihad, dapat diambil hakikat dari Ijtihad yakni antara lain:
1.      Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal.
2.   Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dibidang keilmuwan yang disebut faqih.
3.      Produk atau usaha yang diperoleh dari ijtihad itu adalah dugaan kuat tentang hukum syara’ yang bersifat ‘amaliyah.
4.      Usaha ijtihad di tempuh dengan cara-cara istinhbat.
      Berikut ijtihad para Khalafa al Rasyidin :
     1.      Ijtihad Abu Bakar
Hukum-hukum dan perbuatan khalifah Abu Bakar akan kami paparkan berikut ini  Bsebagaimana dicatat oleh para ulama kita Ahlul Sunnah wal-Jamaah di dalam buku-buku mereka. Di antaranya :
1.      Khalifah Abu Bakar telah membakar Fuja’ah al-Silmi hidup-hidup, kemudian dia menyesali perbuatannya. Dan bertentangan dengan Sunnah Nabi SAW “Tidak boleh disiksa dengan api melainkan dari Tuannya.”
2.      Khalifah Abu Bakar tidak mengenakan hukum had ke atas Khalid bin al-Walid yang telah membunuh Malik bin Nuwairah dan kabilahnya. Umar dan Ali AS mau supaya Khalid dihukum rajam .
3.      Khalifah Abu Bakar telah melantik Umar menjadi khalifah selepasnya secara wasiat, padahal dia sendiri menolak wasiat Nabi SAW. Beliau bersabda: “Ali adalah saudaraku, wasiku, wazirku dan khalifah selepasku” dan sabdanya: “Siapa yang menjadikan aku maulanya maka Ali adalah maulanya.”Dan penyerahan jawatan khalifah kepada Umar adalah menyalahi prinsip syura yang diagung-agungkan oleh Ahlul Sunnah. Justru itu Abu Bakar adalah orang yang pertama merosakkan sistem syura dan memansuhkannya. Pertama, dia menggunakan “syura terhad” bagi mencapai cita-citanya untuk menjadi khalifah tanpa menjemput Bani Hasyim untuk menyertainya. Kedua, apabila kedudukannya menjadi kuat, dia melantik Umar untuk menjadi khalifah selepasnya tanpa syura dengan alasan bahwa Umar adalah orang yang paling baik baginya untuk memegang jawatan khalifah selepasnya.
4.      Khalifah Abu Bakar tidak membunuh Dhu al-Thadyah sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan Abu Bakar supaya membunuh Dhu al-Thadyah. Abu Bakar mendapati lelaki itu sedang mengerjakan sholat. Lalu dia berkata kepada Rasulullah SAW:”Subhanallah! Bagaimana aku membunuh lelaki yang sedang mengerjakan sholat? “Sepatutnya dia membunuh lelaki itu tanpa mengira keadaan karena Rasulullah SAW telah memerintahkannya. Tetapi dia tidak membunuhnya, malah dia menggunakan ijtihadnya bagi menyalahi Sunnah Rasulullah SAW.
Abu Bakar berhasil memelihara himpuan al-Qur’an, kemudian disebarkan keseluruh umat Islam, sehingga mereka tidak saling berbeda dalam membacanya. Demikianlah keadaan umat Islam yang jumlahnya telah mencapai jutaan manusia yang bermukim diberbagai benua seluruhnya membaca al-Qur’an tanpa ada perselisihan. Maka benarlah janji Allah SWT yang disebutkan dalam surat al-Hajr : 9

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهُ لَحَفِظُوْنَ

Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya kami benar benar memeliharanya.” (Qs. Al hajr: 9).
               
Demikianlah sebagian ijtihad dari Abu Bakar yang dapat kami paparkan dalam kajian ilmiah ini. Banyak pemikiran yang mengatakan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh Abu Bakar ini bertentangan dengan nash, tapi menurut hemat kami, dia melakukan semua itu atas dasar kemaslahatan dan ketawadhu’annya dalam agama.
               2.   Ijtihad Umar Bin Khattab
Berita-berita telah sampai kepada ‘Umar r.a. dengan membawa kabar gembira tentang telah terbebaskannya Syam, Irak dan negeri Khusru (Persia), dan ia mendapati dirinya berhadapan dengan persoalan ekonomi yang rumit.Harta benda musuh, yang terdiri dari emas, perak, kuda dan ternak telah jatuh sebagai harta rampasan perang (ghanimah) di tangan bala tentara yang menang dengan pertolongan Allah.Dan tanah-tanah pertanian mereka pun termasuk dalam penguasaan tentara itu.Berkenaan dengan harta (yang bergerak) maka “Umar telah melaksanakan hukum Allah untuk mengenainya. Dia ambil seperlimanya, dan membagi-bagikan empat perlima lainnya kepada masing-masing anggota tentara sebagai pelaksanaan firman Allah Ta’ala, “Dan ketahuilah olehmu sekalian bahwa apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang dari sesuatu (harta kekayaan) itu maka seperlimanya adalah untuk Allah dan untuk Rasul, kaum kerabat (dari Nabi), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibn al-sabil (orang terlantar di perjalanan), jika kamu sekalian benar-benar beriman kepada Allah dan kepada apa yang telah Kami turunkan (al-Qur’an) atas hamba Kami (Muhammad) pada hari penentuan, yaitu hari ketika kedua golongan manusia (Muslim dan Musyrik) bertemu (dalam peperangan, yakni, Perang Badar). Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Tetapi berkenaan dengan tanah-tanah pertanian itu, ‘Umar berpendapat lain.Pendiriannya ialah bahwa tanah-tanah itu harus disita, dan tidak dibagi-bagikan, lalu dibiarkan seolah-olah tanah-tanah itu kepunyaan negara di tangan para pemilik (aslinya setempat) yang lama, kemudian mereka ini dikenakan pajak (kharaj), dan hasil pajak itu dibagi-bagikan kepada keseluruhan orang-orang Muslim setelah disisihkan daripada gaji tentara yang ditempatkan di pos-pos pertahanan (al-thughur, seperti Basrah dan Kufah di Irak) dan negeri-negeri yang terbebaskan. Tetapi kebanyakan para sahabat menolak kecuali jika tanah-tanah itu dibagikan di antara mereka karena tanah-tanah itu adalah harta-kekayaan yang dikaruniakan Allah sebagai rampasan (fay’) kepada mereka.
   Tetapi dalil dari Kitab dan Sunnah berada di pihak mereka yang menentang pendapat ‘Umar, yang terdiri dari mereka yang menghendaki kekayaan yang memang halal dan telah dikaruniakan Tuhan kepada mereka itu.Mereka ini mengajukan argumen kepadanya bahwa harta kekayaan itu adalah fay’ (jenis harta yang diperoleh dari peperangan), dan tanah rampasan serupa itu telah pernah dibagi-bagikan Rasul ‘alayhi al-salam sebelumnya, dan beliau (Rasul) tidak pernah melakukan sesuatu seperti yang ingin dilakukan ‘Umar. Terutama Bilal r.a. sangat keras terhadap ‘Umar, dan mempelopori gerakan oposisi sehingga menyesakkan dada ‘Umar dan menyusahkannya, sehingga karena susah dan sedihnya itu ‘Umar mengangkat kedua tangannya kepada Tuhan dan berseru, “Oh Tuhan, lindungilah aku dari Bilal dan kawan-kawan.” Akhirnya memang Tuhan melindunginya dari Bilal dan kawan-kawan dengan paham keagamaannya yang mendalam, yang meneranginya dengan suatu cahaya dari celah baris-baris dalam Kitab Suci, dan dengan argumen yang unggul, yang semua golongan tunduk kepada kekuatannya
Begitulah ‘Umar yang suatu saat berkata kepada sahabat-sahabatnya yang hadir bahwa Sa’ad ibn Abi Waqqas menulis surat kepadanya dari Irak bahwa masyarakat (tentara Muslim) yang ada bersama dia telah memintanya untuk membagi-bagi harta rampasan di antara mereka dan tanah-tanah pertanian yang dikaruniakan Allah kepada mereka sebagai rampasan juga.
[5]
3.   Ijtihad Ustman bin Affan
            Hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan khalifah Ustman yang bertentangan dengan nas tetapi di anggap sebagai ijtihad sebagaimana dicatat oleh para ulama kita Ahlul Sunnah Wal-Jama’ah di dalam buku-buku mereka. Diantaranya:
1.      Khalifah Ustman adalah orang yang pertama memerintahkan azan (pertama) dilakukan sebelum azan (kedua) khutbah. Dan itu bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
2.      Khalifah Ustman adalah orang pertama yang mendahulukan khutbah Hari Raya di dalam solat Hari Raya. Itu juga bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
3.      Khalifah Ustman tidak menjalankan hukum Qisas ke atas Ubaidullah bin Umar al-Khattab kerana membunuh Hurmuzan dan Jufainah. Sebaliknya membawanya ke Kufah dan membenarkannya menetap di sana. Kaum Muslimin menentang Sunnahnya. Oleh itu pembekuan khalifah Ustman terhadap hukum bunuh Ubaidullah bin Umar yang telah membunuh Hurmuzan dan Jufainah adalah satu perbuatan yang menyalahi nas.
4.      Khalifah Ustman mengharamkan Haji Tamattu’, sedangkan haji tamattu’adalah halal. Ali AS menentang ijtihadnya itu kerana ia menyalahi nas.
5.      Khalifah Ustman memerintahkan supaya dirajam seorang perempuan bersuami yang mengandung 6 bulan. Apabila Ali AS mengetahuinya, beliau menentang hukum tersebut karena masalah itu bertentangan dengan Surah al-Ahqaf (46): 15 dan Surah al-Baqarah (2): 233. Kedua ayat tersebut berarti masa penyusuan ialah 24 bulan dan masa mengandung yang paling kurang ialah 6 bulan. Sepatutnya khalifah Ustman menangguhkan hukuman tersebut dan menyelamatkan kandungan yang tidak berdosa itu.
6.      Khalifah Ustman melakukan sholat 4 rakaat di Mina, sedangkan Rasulullah SAW melakukan solat di Mina 2 rakaat. Dari Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah SAW melakukan sholat dengan kami di Mina 2 rakaat begitu juga Abu Bakar, Umar dan Ustman di masa awal pemerintahannya. Kemudian Ustman sembahyang 4 rakaat. “Abdullah bin Umar apabila melakukan solat bersama khalifah Ustman di Mina beliau melakukan solat 4 rakaat, tetapi apabila melakukan solat seorang diri, dia melakukan 2rakaat. Sepatutnya khalifah Ustman mengikut Sunnah Nabi SAW yang melakukan 2 rakaat Qasar Zuhr, Asar dan Isyak di Mina.[6]
4.   Ijtihad Ali bin Abi Thalib
     Suatu ketika, Abdullah bin Saba dan pengikutnya mengepung rumah Utsman bin Affan ra. kemudian membunuhnya. Setelah meninggalnya Utsman bin Affan ra. maka kaum munafiquun dan sebagian sahabat serta kaum muslimin yang lain membai’at Ali bin Abi Thalib ra. sebagai Khalifah berikut. Kemudian munculah fitnah yang menyebabkan sahabat terpecah belah yaitu tentang hukuman bagi para pembunuh Utsman bin Affan ra. Sahabat radhiyallahu’anhu terpecah menjadi 2 kubu yaitu kubu Ali bin Abi Thalib dan kubu Aisyah.
Kubu Aisyah ra dan sahabat lainnya menuntut disegerakannya hukuman qishas bagi pembunuh Utsman bin Affan ra. Namun Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. menundanya karena 2 ijtihad, pertama negara dalam keadaan kacau sehingga perlu ditertibkan dahulu dan yang kedua pembunuh Utsman bin Affan ra. sebagian adalah munafiquun dan sebagian lagi kaum muslimin yang baik yang termakan provokasi, maka Ali bin Abi Thalib ra. membutuhkan kepastiannya. Namun Aisyah ra., Thalhah ra., Zubair ra., dan sahabat nabi yang lain tetap pada ijtihadnya yaitu menuntut Ali bin Abi Thalib ra untuk menyegerakan hukuman qishas terhadap para pembunuh Utsman bin Affan ra. Akhirnya setelah masing masing sahabat Nabi tersebut membawa pasukan dan siap untuk berperang, lalu kemudian Ali bin Abi Thalib ra. sepakat dengan pihak Aisyah ra. dan menyetujui untuk menyegerakan hukuman qishas terhadap para pembunuh Utsman bin Affan ra. Rupanya kesepakatan Ali dengan kubu Aisyah ra.membuat gerah kaum munafiquun yang dipimpin oleh Abdullah bi Saba. Pada malam harinya (Perang Jamal berlangsung pada malam hari) kaum munafiquun menyusup ke barisan sahabat Thalhah ra.dan Zubair ra. dan melakukan penyerangan mendadak. Karena merasa diserang maka kubu Thalhah ra.dan Zubair ra. balas menyerang ke pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan perang besar pun tak terhindarkan. Perang ini disebut Perang Jamal dan berakhir dengan kemenangan Ali bin Abi Thalib ra. dan meninggalnya 2 orang sahabat yang dijamin masuk surga yaitu Thalhah ra. dan Zubair ra. Sahabat Mu’awiyyah ra.yang pada waktu itu masih menjadi Gubernur di Damaskus menggerakan pasukannya menuju Madinah dengan tuntutan yang sama yaitu menyegerakan mengqishas pembunuh Utsman bin Affan ra. Karena keadaan yang semakin kacau Ali bin Abi Thalib ra. tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut lalu terjadilah perang yang berikutnya yang dikenal dengan nama Perang Shiffin yang berakhir dengan gencatan senjata meskipun pada waktu itu Ali bin Abi Thalib ra. hampir memenangkan pertempuran tersebut. Lalu Mu’awiyyah ra.kembali ke Damaskus dan tetap menolak membaiat Ali bin Abi Thalib ra. sebagai Khalifah (Lalu sebagian kaum muslimin membai’at Muawiyyah ra. sebagai Amirul Mukminin) Dan pada itu negara Islam terbagi 2 yaitu Ali bin Abi Thalib ra di Madinah dan Muawiyyah ra. di Damaskus. Pada kondisi tersebut ada sebagian kecil kaum muslimin yang tidak puas kepada keduanya, dan kaum muslimin yang tidak puas kepada Ali ra.dan Muawiyyah ra. mereka membentuk firqah baru (inilah firqah pertama dalam Islam, disusul Syiah, Mu’tazilah, Murji’ah, Jahmiyyah, Qadariyyah, Jabariyyah dan lain sebagainya) yang disebut sebagai Khawarij dan mereka mengkafirkan kedua sahabat nabi tersebut. Lalu kaum Khawarij mengutus pembunuh kepada keduanya, namun qadarullah hanya Ali bin Abi Thalib ra yang terbunuh, sedangkan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyyah ra. dapat digagalkan.
     Banyak hikmah yang dapat dipetik, namun salah satu hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut adalah dilarang untuk memprovokasi, menghujat dan memfitnah penguasa muslim secara terang terangan sehingga banyak orang yang tanpa memeriksa dahulu kebenaran yang ada, termakan dengan provokasi, hujatan dan celaan yang kesemuanya itu akan berakibat pada kekacauan dan kehancuran. Maka dari itu Rasulullah SAW pernah bersabda (dari sahabat Iyadh bin Ghunaim ra.),.Barang siapa hendak menasehati penguasa maka janganlah secara terang terangan, melainkan ambil tangannya dan berdua dengannya. Apabila ia menerimanya maka itu adalah untukmu, kecuali apabila ia enggan maka apa yang ada padanya adalah baginya sendiri. (HR Ahmad, hadits hasan) [7]

C.  Madzhab Shahabi sebagai istinbat Hukum Islan
    
     Periode sahabat dimulai sejak tahun 11 H  .setelah wafatnya Rosulullah dan berakhir pada akhir abad pertama hijriah. Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang  sangat  penting  dalam  khazanah  pemikiran Islam. Ahli Ushul mendefinisikan sahabat ialah semua orang yang bertemu dengan rosullullah,iman kepada beliau,dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.[8]
1.       Abdullah bin Abbas
     Ibnu Abbas, begitu ia biasa dipanggil. Dalam sehari itu ia menerima banyak ilmu. Bak pepatah sekali dayung tiga empat pula terlam-paui, wejangan Rasulullah saat itu telah memenuhi rasa ingin tahunya. Pelajaran aqidah, ilmu, dan amalsekaligus ia terima dalam sekali pertemuan. Keakrabannya dengan Rasulullah sejak kecil membuat Ibnu Abbas tumbuh menjadi seorang lelaki berkepribadian luar biasa. Keikhla-sannya seluas padang pasir tempatnya tinggal. Keberanian dan gairah jihadnya sepanas sinar matahari gurun. Kasihnya seperti oase di tengah sahara. Hidup bersama dengan Rasulullah benar-benar telah membentuk karakter dan sifatnya.
Sebuah kisah menarik melukiskan bagaimana Ibnu Abbas ingin selalu dekat dengan dan belajar dari Rasulullah. Suatu ketika, benaknya dipenuhi rasa ingin tahu yang besar tentang bagaimana cara Rasulullah shalat. Malam itu, sengaja ia menginap di rumah bibinya, Maimunah binti Alharits, istri Rasulullah. Sepanjang malam ia berjaga, sampai terdengar olehnya Rasulul-lah bangun untuk menunaikan shalat. Segera ia mengambil air untuk bekal wudhu Rasulullah. Di tengah malam buta itu, betapa terkejutnya Rasulullah menemukan Abdullah bin Abbas masih terjaga dan menyediakan air wudhu untuknya. Rasa bangga dan kagum membuncah dalam dada Rasulullah.Beliau menghampiri Ibnu Abbas, dan dengan lembut dielusnya kepala bocah belia itu.“Ya Allah, berikan dia keahlian dalam agama-Mu, dan ajarilah ia tafsir kitab-Mu,” demikian do’a Rasulullah malam itu.Setelah berwudhu, Rasul kembali masuk ke rumah untuk menunai-kan shalat malam bersama istrinya.
Tak tinggal diam, Ibnu Abbas pun ikut menjadi makmumnya. Awalnya ia berdiri sedikit di belakang Rasulullah, kemudian tangan Rasulullah menariknya untuk maju dan hampir sejajar dengan beliau. Tapi kemudian ia mundur ke belakang, kembali ke tempatnya semula. Usai shalat, Rasulullah bertanya pada Ibnu Abbas, kenapa ia melakukan hal itu. “Wahai kekasih Allah dan manusia, tak pantas kiranya aku berdiri sejajar dengan utusan Allah,” jawabnya.Di luar dugaan, Rasulullah tidaklah marah atau menunjukkan raut muka tidak suka.Beliau justru tersenyum ramah menyejukkan hati siapa saja yang melihatnya. Bahkan beliau mengulangi doa yang dipanjatkan saat Ibnu Abbas membawa air untuk berwudhu tadi. Abdullah bin Abbas lahir tiga tahun sebelum Rasulullah hij-rah. Saat Rasulullah wafat, ia masih sangat belia, 13 tahun umurnya. Semasa hidupnya Rasulullah benar-benar akrab dengan mereka yang hampir seusia dengan Abdullah bin Abbas. Ada Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan sahabat-sahabat kecil lainnya.
Meski Rasulullah telah berpulang, semangat jihad tak boleh berkurang. Maka Ibnu Abbas pun mulai melakukan perburuan ilmu. Ibnu Abbas tidak pernah patah semangat.Apa saja yang menurutnya belum dipahami, ia tanyakan pada sahabat-sahabat yang lebih tahu. Ia ketuk satu pintu dan berpindah ke satu pintu rumah sahabat-sahabat Rasulullah. Tak jarang ia harus tidur di depan pintu para sahabat, karena mereka sedang istirahat di dalam rumahnya.Tapi betapa terkejutnya mereka tatkala menemui Ibnu Abbas sedang tidur di depan pintu rumahnya. “Demikiankan kehidupan Ibnu Abbas, sampai kelak ia benar-benar menjadi seorang pemuda dengan ilmu dan pengetahuan yang tinggi.Saking tingginya dan tak berimbang dengan usianya, ada orang yang bertanya tentangnya.“Bagaimana Anda mendapatkan ilmu ini, wahai Ibnu Abbas?”“Dengan lidah dan gemar bertanya, dengan akal yang suka berpikir,” demikian jawabnya. Karena ketinggian ilmunya itulah ia kerap menjadi kawan dan lawan berdiskusi para sahabat senior lainnya. Umar bin Khattab misalnya, selalu memanggil Ibnu Abbas untuk duduk bersama dalam sebuah musyawarah.
            Pendapat-pendapatnya selalu didengar karena keilmuannya.Sampai-sampai Amirul Mukminin kedua itu memberikan julukan kepada Ibnu Abbas sebagai “pemuda tua”.Do’a Rasulullah yang meminta kepada Allah agar menjadikan Ibnu Abbas sebagai seorang yang mengerti perkara agama telah terwujud kiranya.Ibnu Abbas adalah tempat bertanya karena kege-marannya bertanya.Ibnu Abbas tempat mencari ilmu karena kesukaannya mencari ilmu. Salah seorang sahabat utama, Sa’ad bin Abi Waqash pernah berkata tentang Ibnu Abbas. “Tak seorang pun yang kutemui lebih cepat mengerti dan lebih tajam berpikirnya seperti Ibnu Abbas.Ia juga adalah orang yang banyak menyerap ilmu dan luas sifat santunnya. Sungguh telah kulihat, Umar telah memanggilnya saat menghadapi masalah-masalah pelik.Padahal di sekelilingnya masih banyak sahabat yang ikut dalam Perang Badar. Lalu majulah Ibnu Abbas menyampaikan pendapatnya, dan Umar tidak hendak berbuat melebihi apa yang dikatakan Ibnu Abbas.”Pada masa Khalifah Utsman, Ibnu Abbas mendapat tugas untuk pergi berjihad ke Afrika Utara. Bersama pasukan dalam pimpinan Abdullah bin Abi Sarh, ia berangkat sebagai mujahid dan juru dakwah. Di masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, ia pun menawarkan diri sebagai utusan yang akan berdialog dengan kaum khawarij dan berdakwah pada mereka. Sampai-sampai lebih dari 15.000 orang memenuhi seruan Allah untuk kembali pada jalan yang benar.Di usianya yang ke 71 tahun, Allah memanggilnya.Saat itu umat Islam benar-benar kehilangan seorang dengan kemampuan dan pengetahuan yang luar biasa.“Hari ini telah wafat ulama umat,” kata Abu Hurairah menggambarkan rasa kehilangannya.Semoga Allah memberikan satu lagi penggantinya.
            2.   Abdullah bin Umar
     Abdullah bin Umar adalah seorang yang zuhud. Ketika diberi uang sebesar 4000 dirham, ia langsung membagi-bagikannya sementara ia membeli makanan ternaknya dengan hutang. Dia menegur sanak keluarganya pada saat mereka mengundang orang-orang kaya untuk makan.Ia berkata, “Kalian undang orang-orang yang kenyang, sedangkan orang-orang yang lapar kalian biarkan!” Suatu hari, seseorang datang menawarkan obat perangsang makanan untuknya, namun ia menukas, “Aku tidak membutuhkannya. Aku tidak pernah kenyang selama 40 tahun.”Dia sangat takut kelak dikatakan kepadanya, “Kalian telah menghabiskan rezeki kalian yang baik dalam kehidupan duniawi kalian [saja] dan kalian telah bersenang-senang dengannya, maka pada hari ini kalian dibalas dengan azab yang menghinakan.” (QS. Al-Ahqaf: 20) Abdullah bin Umar menolak menyandang jabatan Khalifah ketika Utsman bin Affan terbunuh.Tatkala orang-orang berkata kepadanya, “Wahai Ibnu Umar, engkau adalah pemimpin umat dan putra pemimpin umat. Keluarlah, kami akan mengajak orang-orang berbai’at kepadamu,” ia menolaknya. Ia juga menolak saat Marwan bin Hakam mendatanginya untuk membai’atnya sebagai Khalifah menggantikan Mu’awiyah bin Yazid. Ia menampik untuk terlibat dalam fitnah seraya berkata, “Siapa yang berseru, “Mari kita shalat,” aku akan menyambutnya, siapa yang berkata, “Mari kita menuju kemenangan,” maka aku akan menjawabnya. Abdullah bin Umar seorang yang berani dan tegas. Saat mendengar Hajjaj bin Yusuf mengatakan bahwa Abdullah bin Zubair mengubah Kitabullah, ia berteriak, “Engkau dusta!” yang membuat Hajjaj mengancamnya.
     Ubaidillah bin Umar berkata, “Suatu hari aku membacakan kepada Abdullah bin Umar firman Allah, “Maka bagaimanakah [halnya orang kafir nanti] apabila kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu [sebagai umatnya],” (QS.an-Nisa: 41) ia pun menangis hingga jenggotnya basah oleh airmatanya. Tatkala mendengar sepenggal ayat, ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,” (QS. al-Muthafifin:1) ia mengulang-ulang firman Allah.[9]
3.      Aisyah
Tiada manusia yang sempurna dan pasti akan melakukan kesilapan. Begitulah juga dengan Aisyah r.a. Aisyah pernah mengetuai angkatan perang bersama Talhah dan Zubair dalam memerangi Syaidina Ali r.a yang ketika itu menjadi khalifah Khulafa Arrasyidin yang keempat setelah kematian Syaidina Ustman r.a. Peperangan ini dinamakan Peperangan Jamal. Sesungguhnya peperangan ini dicetuskan oleh orang yahudi munafik yang berhati busuk. Peperangan ini tercetus setelah kematian Khalifah yang ketiga yaitu Syaidina Utsman r.a. Aisyah r.a. bersama Talhah dan Zubair ingin mencari pembunuh Utsman untuk menjernihkan kembali persaudaraan Islam. Mereka inilah yang menentang Al-Quran dan sunnah.
Sesungguhnya Aisyah dan Ali itu berperang bukanlah karena keinginan mereka tapi karena ingin menegakkan syiar Islam dan menjernihkan kekalutan. Namun fitnah yang dilemparkan oleh kaum musyrik membuatkan api peperangan tentera antara kedua belah pihak menyala tanpa arahan ketua mereka. Betapa hebatnya api fitnah yang mampu membuatkan tali persaudaraan antara orang-orang Islam tergugat. Aisyah r.a. menghabiskan sisa hidupnya menyesali atas keputusannya dalam memerangi Ali, menantunya sendiri yaitu suami kepada Fatimah anak pada Rasulullah. Aisyah r.a berpendapat bahwa dia tersalah memilih kaedah dalam memulihkan keadaan masyarakat pada masa itu.Semasa beliau hampir saja meninggal dunia, Aisyah pernah berkata"Andai saja saya tidak diciptakan di atas muka bumi ini.Andai saja saya sebatang pohon yang bertasbih kepada Allah dan melaksanakan semua kewajibannya."
Dalam ath-Thabaqat al Kubra karya Ibnu Sa'ad dikisahkan Aisyah pernah berkata“Andai saja saya sebatang pohon. Andai saja saya segumpal tanah liat. Andai saja saya batu”
Aisyah r.a pernah meninggalkan wasiat supaya beliau sendiri tidak dikebumikan bersama Nabi Muhammad s.a.w. Beliau meminta dikebumikan di tanah perkuburan Islam di Baqi' bersama-sama isteri Nabi Muhammad yang lain. Bukhari mencatatkan kisah ini, "Aisyah berwasiat kepada Abdullah bin Zubair, "Janganlah kuburkan saya bersama mereka (kubur Nabi Muhammad s.a.w, Saidina Abu Bakar dan Saidina Umar Al-Khattab). Kuburkan saya di Baqi' bersama sahabat-sahabatku.Saya sama sekali tidak layak mendapat kehormatan itu."Begitulah sekali kekesalan Aisyah r.a walaupun Aisyah pernah berkeinginan supaya beliau diekebumikan disisi suami tercinta, Nabi Muhammad dan ayahnya.Mengikut catatan Bukhari, "Aisyah kemudian berkata, Setelah Nabi Muhammad meninggal dunia, saya sudah melakukan perkara baru (yang bertentangan dengan sunnahnya).Jadi, kuburkanlah saya di Baqi'."
Dalam kisahnya melalui Perang Jamal ini, saya dapat satu pengajaran, wanita itu hebat. Namun sehebat mana dan seluas mana pun penegtahuannya, wanita perlu diberi pertimbangan dalam memimpin sesuatu kuasa yang besar kerana sifat wanita itu lemah dan fitnah.Wanita itu tidak dinafikan dalam arus politik serta haknya sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad.Wanita boleh menjadi pemimpin tapi bukanlah dalam sesuatu hal yang boleh menimbulkan fitnah dan yang merangkumi hal yang besar.Aisyah merupakan wanita yang patut dicontohi sifatnya dalam menegakkan Islam.[10]

4.   Abu Hurairah
      Abu Hurairah adalah orang yang pertama kali mendiktekan Hadits ke dalam sebuah shahifah (lembaran) yang kemudian dikenal dengan “Shahifah Shahihah”. Imam Ahmad bin Hanbal mengutip semua shahifahnya yang darinya Bukhari dan Muslim serta Tirmidzi meriwayatkan banyak hadits. Ia pernah berkata tentang dirinya, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih hapal terhadap hadits beliau dari diriku, kecuali Abdullah bin ‘Amr. Sesungguhnya ia menuliskannya, sementara aku mendengarnya, kemudian menghapalnya dan tidak menulis.” Abu Hurairah pernah diuji oleh dalam Mu’awiyah dalam Hadits dengan cara memerintahkan seseorang untuk menulisnya dari balik tabir. Setahun kemudian, Mu’awiyah mengujinya kembali, ternyata, ia menyebutkannya kembali dengan tepat, tidak menambah dan tidak pula mengurangi satu huruf pun.

5.   Abdullah bin Umar bin Ash
      Perang Jamal telah berlalu dan sekarang datang perang Shiffin.
Amr bin ‘Ash telah menentukan sikapnya, ia berpihak kepada Mu’awiyyah. Dan ia tahu benar bagaimana penghormatan kaum muslimin terhadap putranya, Abdullah. Begitupun kepercayaan mereka terhadap agamanya. Maka rencananya hendak membawa serta putranya itu akan menguntungkan pihak Mu’awiyyah.
Dengan kecerdikannya Amr mencoba meyakinkah Abdullah, bahwa maksud kepergian mereka ini hanyalah untuk menghancurkan pembunuh-pembunuh ‘Utsman. Kemudian secara tiba-tiba ia memasang perangkap mautnya. Ia berkata, “Masih ingatkah engkau, wahai Abdullah akan amanat terakhir yang disampaikah Rasulullah kepadamu ketika ia mengambil tanganmu lalu meletakkannya di atas tanganku seraya berkata, ‘Taatilah ayahmu.’Dan sekarang saya menghendaki sekali agar kamu ikut serta bersama kami berperang.” Demikianlah Abdullah berangkat demi mentaati ayahnya.Ia tidak bermaksud untuk berperang dengan sesama kaum muslimin. Perang pun berkecamuk dengan hebat dan dahsyat.Para ahli sejarah berbeda pendapat, apakah Abdullah ikut serta pada permulaan perang itu ataukah tidak. Dikatakan “Pada permulaan”, karena tidak lama setelah itu terjadilah suatu peristiwa yang menyebabkan Abdullah bin Amr mengambil sikap tegas menentang peperangan dan menentang Mu’awiyyah.
      Kemudian sambil memalingkan wajahnya dari ayahnya, Abdullah berkata, “Jika bukan karena Rasulullah memerintahkanku agar mentaati ayahku, tidaklah aku menyertai perjalanan anda ini.”Mu’awiyyah dan Amr pergi keluar memeriksa pasukan.Alangkah terkejutnya mereka ketika mengetahui bahwa pasukan mereka sedang memperbincangkan sabda Rasulullah kepada Ammar.Kedua pemimpin ini merasa bahwa desas-desus itu dapat meningkat menjadi perlawanan dan pembangkangan terhadap Mu’awiyyah.Maka mereka pun memikirkan suatu muslihat, yang kemudian mereka peroleh dan mereka sampaikan di hadapan pasukannya.Mereka berkata, “Memang benar, bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Ammar bahwa ia akan dibunuh oleh pihak yang aniayat.Nubuwwat Rasulullah itu benar, dan buktinya sekarang Ammar telah terbunuh.Nah siapakah yang membunuhnya? Pembunuhnya tidak lain adalah orang-orang yang telah mengajaknya pergi berperang.”Dalam suasana kacau balau dan tidak menentu seperti itu. Berbagai logika dan alasan akandapat diterima. [11]

Hadis Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr, judi, al- kubah n al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685, Ahmad, 2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya.Hadits ini dihasankan Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)”
6.   Sa’ad bin Abi Waqash
      Ketika Saad bin Abi Waqqash memeluk Islam, menerima risalah kerasulan Muhammad , dan meninggalkan agama nenek moyangnya, ibunya sangat menentangnya.Sang ibu ingin agar putranya kembali satu keyakinan bersamanya. Menyembah berhala dan melestarikan ajaran leluhur.Ibunya mulai mogok makan dan minum untuk menarik simpati putranya yang sangat menyayanginya.Ia baru akan makan dan minum kalau Saad meninggalkan agama baru tersebut. Setelah beberapa lama, kondisi ibu Saad terlihat mengkhawatirkan.Keluarganya pun memanggil Saad dan memperlihatkan keadaan ibunya yang sekarat.Pertemuan ini seolah-olah hari perpisahan jelang kematian.Keluarganya berharap Saad iba kepada ibunda.Saad menyaksikan kondisi ibunya yang begitu menderita.Namun keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya berada di atas segalanya.Ia berkata, “Ibu… demi Allah, seandainya ibu mempunyai 100 nyawa. Lalu satu per satu nyawa itu binasa. Aku tidak akan meninggalkan agama ini sedikit pun. Makanlah wahai ibu..jika ibu menginginkannya. Jika tidak, itu juga pilihan ibu”.Ibunya pun menghentikan mogok makan dan minum.Ia sadar, kecintaan anaknya terhadap agamanya tidak akan berubah dengan aksi mogok yang ia lakukan. Berkaitan dengan persitiwa ini, Allah pun menurunkan sebuah ayat yang membenarkan sikap Saad bin Abi Waqqash.[12]
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS: Luqman | Ayat: 15).
7.   Zubair bin Awwam
      Abu Dawud Ath-Thayalisi, dan Ahmad, serta Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Zubair bin Awwam, dia berkata, “Ketika turun ayat, “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu (QS. Al-Anfal [8]: 25)”. Saat itu kami adalah satu kesatuan, maka aku heran dengan ayat ini, fitnah apa yang akan menimpa kami? Bagaimanakah bentuk dari fitnah yang dimaksud?Hingga kemudian aku menyaksikannya.”
Dan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya, dari Mathaarif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir, ia berkata, “Kami berkata kepada Zubair, “Hai Abdullah, apa yang membawa kalian kesini? Kalian biarkan khalifah hingga terbunuh, kemudian kalian datang untuk menuntut darahnya.” Zubair berkata, “Sesungguhnya kami telah membaca ayat ini pada masa Rasulullah Shallallahualaihi wa Sallam, dan masa Abu Bakar, Umar, dan juga pada masa Utsman, “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu (QS. Al-Anfal [8]: 25)”. Kami tidak pernah menyangka bahwa kami akan masuk di dalamnya, hingga terjadilah apa yang terjadi.”
      Ketika dua pasukan kaum muslimin tersebut telah bertemu di Bashrah, dan sebelum pertempuran pecah, Al-Qa’qa’ bin Amru berusaha untuk mendamaikan kedua pasukan, dan kesepatakan pun tercapai. Kaum muslimin pun bisa istirahat malam itu dengan tenang dan penuh keselamatan menunggu pagi untuk menanda tangani kesepakatan damai tersebut. Namun, para musuh Islam, yang terdiri dari mereka yang membangkang, menyemburkan api perang dalam gelap dengan licik dan niat yang jahat dan jiwa yang kotor. Sementara para shahabat dan pecinta kedamaian dari golongan tabi’in tidak ada yang menginginkan perang ataupun menghendaki pertumpahan darah tanpa alasan yang benar.
Abdurrazaaq dan Ahmad meriwayatkan, dengan isnad yang shahih, dari Al-Hasan Al-Bashri, “Seseorang laki-laki mendatangi Zubair dan berkata, “Apakah aku boleh membunuh Ali untukmu?” Zubair menjawab, “Tidak, dan bagaimana engkau akan membunuhnya sementara ia dikelilingi oleh tentaranya?!” Ia menjawab, “Aku mendatanginya dan kemudian membunuhnya secara diam-diam.” Ia menjawab, “Tidak sesungguhnya Rasulullah Shallallahualaihi wa Sallam berkata, “Sesungguhnya keimanan mengikat pembunuhan, seorang mukmin tidak membunuh.”
Al-Mundziri menjelaskan, “Maksudnya adalah, mendatangi seseorang yang sedang dalam kondisi lalai dan tidak siap, kemudian menyergap dan membunuhnya.Adapaun ucapannya, “Sesungguhnya keimanan mengikat pembunuhan” maksudnya adalah bahwa keimanan menghalangi seseorang untuk membunuh, sebagaimana ikatana menghalangi seseorang untuk bertindak.”
Inilah akhlak para shahabat, Zubair mencela laki-laki ini dan mencegah keinginannya yang sesat. Sebab, bagaimana mungkin ia membunuh seorang mukmin padahal seharusnya keimanan mencegah seseorang  dari membunuh, apalagi yang akan dibunuh adalah khalifah Ali yang merupakan manusia terbaik saat itu?
        Dan ucapan Zubair kepada laki-laki yang ingin membunuh Ali dan larangannya kepada laki-laki tersebut, juga kesepakatan kedua pasukan dengan Al-Qa’qa untuk berdamai, lalu peristiwa yang terjadi, dan pujian yang diberikan Ali kepada Thalhah dan  Zubair, serta penghormatan yang diberikannya untuk Ummul Mukminin Aisyah, dan banyak lainnya, semua itu menjadi bukti yang menolak kebenaran berita di atas dan melemahkannya.[13]
D. Ijtihad Jama’i dan Ijtihad Fardi
     Ijtihad dilihat dari sisi pelakunya dibagi menjadi dua yaitu ijtihad fardhi dan ijtihad jama’i.Yang dimaksud dengan ijtihad fardhi adalah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Misalnya ijtihad yang dilakukan imam mujtahid besar, imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’i, dan imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan ijtihad jama’i adalah apa yang dikenal dengan ijma’ dalam kitab-kitab ushul fiqih, yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat nabi Muhammad SAW, setelah rasulullah wafat. Dalam sejarah ushul fiqih, ijtihad jama’i dalam pengertian ini hanya melibatkan ulama-ulama dalam satu bidang ilmu,yaitu ilmu fiqih.
     Memang disadari, bahwa di satu sisi, berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,mengetahui ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu lainnya akan semakin mudah, tapi d sisi lain justru semakin ketatnya spesialisme dalam berbagai disiplin ilmu.Wujud konkret dari lembaga ijtihad kolektif sebenarnya sudah banyak, baik yang bersifat rasional,regional bahkan internasional. Di Indonesia,disamping komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia, juga terdapat pada organisasi Islam dengan berbagai nama misal Muhammadiyah termasuk organisasi Islam di Indonesia yang mempunyai lembaga ijtihad kolektif ini. Lembaga itu dikenal dengan istilah Majlis Tarjih Muhammadiyah [14]
     Menurut al-Syatibi, ijtihad dilihat dari segi proses kerjanya dapa dibagi menjadi dua bentuk. Pertama ijtihad istinbathi, yaitu upaya untuk meneliti ‘illah yang dikandung oleh nash. Kedua, ijtihad tatbiqi, yaitu upaya untuk meneliti masalah di mana hukum hendak di identifikasi dan diterapkan sesuai yang dikandung di dalam nash.[15]
IV. KESIMPULAN
             Fatwa mempunyai kedudukan  yang tinggi dalam agama Islam. Fatwa dipandang sebagai salah satu alternatif yang bisa memecahkan kebekuan  dalam perkembangan hukum Islam dan ekonomi Islam. Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi oleh umat Islam.Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan didalam bersikap dan bertingkah laku.Periode sahabat dimulai sejak tahun 11 H  .setelah wafatnya Rosulullah dan berakhir pada akhir abad pertama hijriah. Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang  sangat  penting  dalam  khazanah  pemikiran Islam.
     Menurut al-Syatibi, ijtihad dilihat dari segi proses kerjanya dapat dibagi menjadi dua bentuk. Pertama ijtihad istinbathi, yaitu upaya untuk meneliti ‘illah yang dikandung oleh nash. Kedua, ijtihad tatbiqi, yaitu upaya untuk meneliti masalah di mana hukum hendak di identifikasi dan diterapkan sesuai yang dikandung di dalam nash.





















DAFTAR PUSTAKA

Mardani.Ushul fiqh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2013
Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin. Kamus ilmu UshulFikih,Jakarta:Amzah,2009.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Dar Al Fikr Al Aroby
Wahbah zuhaily,Ushul Fiqh, Kulliyah Da’wahal-Islamiyah,
Abu Hamid Muhammad al-Ghazali,  Al-Mustasfa min ilmi al-Ushul ,  Beirut: Dar al-Fikr
Hepi Andi Bastoni, 101 Sahabat Nabi, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2002.
Diakses dari http//muhammadsugiono wordpress.com pada Selasa, 28 April 2015 pukul 20.48
Diakses dari http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html
pada Rabu, 29 April 2015 pukul 06.45
Diakses dari http://faiz-farihah.blogspot.com/2011/08/qathi-dan-zhanni-dalam-al-quran.html  pada, Rabu, 29 Apri 2015 pukul 08.29



[1]Disadur dalam Muhammad Sugiono, kedudukan fatwa dalam Islam, http//muhammadsugiono wordpress.com, diakses tanggal 28 April 2015.
[2]Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin. Kamus ilmu UshulFikih,Jakarta:2009.Hlm 62-63
[3] Muhammad bin Sholeh al-Utsamin,hlm.85.
[4] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Al-Mustasfa min ilmi al-Ushul (Beirut: Dar al-Fikr, tth),hlm.342
[5]http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html

[6]http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html

[7]http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html

[8]Wahbah zuhaily,Ushul Fiqh, Kulliyah Da’wahal-Islamiyah, hal :99
[11]Hepi Andi Bastoni, 101 Sahabat Nabi, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2002, hal. 19-26.

[14]Fathur rahmandjamil, hal. 16-18.
[15]Mardani. Ushul fiqh, Jakarta: 2013. Hlm 364