SUMBER DAN
DALIL-DALIL SYAR’IYYAH
( HUKUM ISLAM )
MAKALAH
Disusun guna
memenuhi tugas
Mata Kuliah :Ushul
Fiqih
Dosen Pengampu
: H. Amin Farih
Disusun oleh :
1.
Fina
Hidayatur Rohmah (1403096067)
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I. PENDAHULUAN
Fatwa secara syariat bermakna,
penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalahan
yang ada,yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Qur’an, Sunnah
Nabawiyyah, dan Ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi
manusia,dikarenakan tidak semua orang mampu manggali hukum-hukum syariat. Jika
mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yaknihingga mencapai taraf kemampuan
berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti.
[Mafahim al-Islamiyyah, juz 1, hlm. 240]
Para ahli ushul fiqih sepakat bahwa
lapangan ijtihad hanya berlaku dalam kasus yang tidak terdapat dalam nash atau
yang terdapat dalam teks Al-Qur’an dan Hadis, oleh karena itu pendapat yang
menyatakan bahwa ijtihad adalah mencari hukum suatu kasus yang sudah terdapat
dalam nash qath’i tidak dapat begitu saja diterima oleh mereka.
II. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian Fatwa sahabat sebagai metode istinbat hukumIslam
2.
Bagaimana
metode Ijtihad Khalafa al Rasyidin
3.
Bagaimana
metode Ijtihad Jama’i dan Ijtihad Fardi
III. PEMBAHASAN
A.
Fatwa Sahabat sebagai metode istinbat hukum Islam
Fatwa mempunyai kedudukan
yang tinggi dalam agama Islam. Fatwa dipandang sebagai salah satu alternatif
yang bias memecahkan kebekuan dalam perkembangan hokum Islam dan ekonomi Islam.
Fatwa merupakan salah satu alternatif untuk menjawab perkembangan zaman yang
tidak tercover dengan nash-nash keagamaan. Nash-nash keagamaan telah berhenti
secara kuantitasnya, akan tetapi secara diametral permasalahan dan kasus
semakin berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Dalam kondisi
seperti inilah fatwa menjadi salah satu alternatif jalan keluar untuk mengurai
peristiwa yang muncul.
الكبارالصحابةمنبيالصحابهافتىما
“Pendapat
yang difatwakan oleh seorang ulama shahabi”
للقياسمخالفاكانوالصحابيبهافتىما
“Sebagian ulama berpendapat bahwa madzhab shahabi itu menjadi
hujjah apabila menyalahi qiyas”
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk
memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi oleh umat
Islam.Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan didalam
bersikap dan bertingkah laku.
كذلعلىمتفقيناوكانوالاربعةالخلفاءيفيتهاالتىالفتوى
“Fatwa yang diberikan oleh khalifah yang empat, apabila kebetulan
fatwa itu serupa adanya”
B.
Ijtihad Khalafa al Rasyidin
Ijtihad, menurut bahasa berarti
bersungguh-sungguh setelah berusaha.
Menurut Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin,
ijtihad ialah
بذل الجهد لإدراك حكم شرعي
“Mengerahkan
kesungguhan untuk menemukan syara’.”
Menurut Abu Hamid Muhammad al-Ghazali,
ijtihad adalah :
بذل المجتهد
وسعه في طلب العلم بالأحكام الشرعية
“Upaya maksimal seorang
mujtahid dalam menadpatkan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’.”
Dari banyak pengertian tentang Ijtihad,
dapat diambil hakikat dari Ijtihad yakni antara lain:
1.
Ijtihad
adalah pengerahan daya nalar secara maksimal.
2.
Usaha
ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dibidang
keilmuwan yang disebut faqih.
3.
Produk
atau usaha yang diperoleh dari ijtihad itu adalah dugaan kuat tentang hukum
syara’ yang bersifat ‘amaliyah.
4.
Usaha
ijtihad di tempuh dengan cara-cara istinhbat.
Berikut ijtihad
para Khalafa al Rasyidin :
1.
Ijtihad Abu
Bakar
Hukum-hukum dan
perbuatan khalifah Abu Bakar akan kami paparkan berikut ini Bsebagaimana dicatat oleh para ulama kita
Ahlul Sunnah wal-Jamaah di dalam buku-buku mereka. Di antaranya :
1.
Khalifah Abu Bakar telah membakar Fuja’ah
al-Silmi hidup-hidup, kemudian dia menyesali perbuatannya. Dan bertentangan
dengan Sunnah Nabi SAW “Tidak boleh disiksa dengan api melainkan dari Tuannya.”
2.
Khalifah Abu Bakar tidak mengenakan hukum had
ke atas Khalid bin al-Walid yang telah membunuh Malik bin Nuwairah dan kabilahnya.
Umar dan Ali AS mau supaya Khalid dihukum rajam .
3.
Khalifah Abu Bakar telah melantik Umar menjadi
khalifah selepasnya secara wasiat, padahal dia sendiri menolak wasiat Nabi SAW.
Beliau bersabda: “Ali adalah saudaraku, wasiku, wazirku dan khalifah selepasku”
dan sabdanya: “Siapa yang menjadikan aku maulanya maka Ali adalah maulanya.”Dan
penyerahan jawatan khalifah kepada Umar adalah menyalahi prinsip syura yang
diagung-agungkan oleh Ahlul Sunnah. Justru itu Abu Bakar adalah orang yang
pertama merosakkan sistem syura dan memansuhkannya. Pertama, dia menggunakan
“syura terhad” bagi mencapai cita-citanya untuk menjadi khalifah tanpa
menjemput Bani Hasyim untuk menyertainya. Kedua, apabila kedudukannya menjadi
kuat, dia melantik Umar untuk menjadi khalifah selepasnya tanpa syura dengan
alasan bahwa Umar adalah orang yang paling baik baginya untuk memegang jawatan
khalifah selepasnya.
4.
Khalifah Abu Bakar tidak membunuh Dhu
al-Thadyah sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan Abu Bakar supaya
membunuh Dhu al-Thadyah. Abu Bakar mendapati lelaki itu sedang mengerjakan sholat.
Lalu dia berkata kepada Rasulullah SAW:”Subhanallah! Bagaimana aku membunuh
lelaki yang sedang mengerjakan sholat? “Sepatutnya dia membunuh lelaki itu
tanpa mengira keadaan karena Rasulullah SAW telah memerintahkannya. Tetapi dia
tidak membunuhnya, malah dia menggunakan ijtihadnya bagi menyalahi Sunnah
Rasulullah SAW.
Abu Bakar berhasil memelihara himpuan al-Qur’an, kemudian disebarkan keseluruh
umat Islam, sehingga mereka tidak saling berbeda dalam membacanya. Demikianlah
keadaan umat Islam yang jumlahnya telah mencapai jutaan manusia yang bermukim
diberbagai benua seluruhnya membaca al-Qur’an tanpa ada perselisihan. Maka
benarlah janji Allah SWT yang disebutkan dalam surat al-Hajr : 9
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا
لَهُ لَحَفِظُوْنَ
Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al
Qur’an dan sesungguhnya kami benar benar
memeliharanya.” (Qs. Al hajr: 9).
Demikianlah
sebagian ijtihad dari Abu Bakar yang dapat kami paparkan dalam kajian ilmiah
ini. Banyak pemikiran yang mengatakan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh Abu
Bakar ini bertentangan dengan nash, tapi menurut hemat kami, dia melakukan
semua itu atas dasar kemaslahatan dan ketawadhu’annya dalam agama.
2.
Ijtihad Umar
Bin Khattab
Berita-berita telah sampai kepada ‘Umar r.a.
dengan membawa kabar gembira tentang telah terbebaskannya Syam, Irak dan negeri
Khusru (Persia), dan ia mendapati dirinya berhadapan dengan persoalan ekonomi
yang rumit.Harta benda musuh, yang terdiri dari emas, perak, kuda dan ternak
telah jatuh sebagai harta rampasan perang (ghanimah) di tangan bala tentara
yang menang dengan pertolongan Allah.Dan tanah-tanah pertanian mereka pun
termasuk dalam penguasaan tentara itu.Berkenaan dengan harta (yang bergerak)
maka “Umar telah melaksanakan hukum Allah untuk mengenainya. Dia ambil
seperlimanya, dan membagi-bagikan empat perlima lainnya kepada masing-masing
anggota tentara sebagai pelaksanaan firman Allah Ta’ala, “Dan ketahuilah olehmu
sekalian bahwa apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang dari sesuatu
(harta kekayaan) itu maka seperlimanya adalah untuk Allah dan untuk Rasul, kaum
kerabat (dari Nabi), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibn al-sabil
(orang terlantar di perjalanan), jika kamu sekalian benar-benar beriman kepada
Allah dan kepada apa yang telah Kami turunkan (al-Qur’an) atas hamba Kami
(Muhammad) pada hari penentuan, yaitu hari ketika kedua golongan manusia
(Muslim dan Musyrik) bertemu (dalam peperangan, yakni, Perang Badar). Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Tetapi
berkenaan dengan tanah-tanah pertanian itu, ‘Umar berpendapat lain.Pendiriannya
ialah bahwa tanah-tanah itu harus disita, dan tidak dibagi-bagikan, lalu
dibiarkan seolah-olah tanah-tanah itu kepunyaan negara di tangan para pemilik
(aslinya setempat) yang lama, kemudian mereka ini dikenakan pajak (kharaj), dan
hasil pajak itu dibagi-bagikan kepada keseluruhan orang-orang Muslim setelah
disisihkan daripada gaji tentara yang ditempatkan di pos-pos pertahanan
(al-thughur, seperti Basrah dan Kufah di Irak) dan negeri-negeri yang
terbebaskan. Tetapi kebanyakan para sahabat menolak kecuali jika tanah-tanah itu
dibagikan di antara mereka karena tanah-tanah itu adalah harta-kekayaan yang
dikaruniakan Allah sebagai rampasan (fay’) kepada mereka.
Tetapi dalil dari Kitab dan Sunnah
berada di pihak mereka yang menentang pendapat ‘Umar, yang terdiri dari mereka
yang menghendaki kekayaan yang memang halal dan telah dikaruniakan Tuhan kepada
mereka itu.Mereka ini mengajukan argumen kepadanya bahwa harta kekayaan itu
adalah fay’ (jenis harta yang diperoleh dari peperangan), dan tanah rampasan
serupa itu telah pernah dibagi-bagikan Rasul ‘alayhi al-salam sebelumnya, dan
beliau (Rasul) tidak pernah melakukan sesuatu seperti yang ingin dilakukan
‘Umar. Terutama Bilal r.a. sangat keras terhadap ‘Umar, dan mempelopori gerakan
oposisi sehingga menyesakkan dada ‘Umar dan menyusahkannya, sehingga karena
susah dan sedihnya itu ‘Umar mengangkat kedua tangannya kepada Tuhan dan
berseru, “Oh Tuhan, lindungilah aku dari Bilal dan kawan-kawan.” Akhirnya
memang Tuhan melindunginya dari Bilal dan kawan-kawan dengan paham keagamaannya
yang mendalam, yang meneranginya dengan suatu cahaya dari celah baris-baris
dalam Kitab Suci, dan dengan argumen yang unggul, yang semua golongan tunduk
kepada kekuatannya
Begitulah ‘Umar yang suatu saat berkata kepada sahabat-sahabatnya yang hadir
bahwa Sa’ad ibn Abi Waqqas menulis surat kepadanya dari Irak bahwa masyarakat
(tentara Muslim) yang ada bersama dia telah memintanya untuk membagi-bagi harta
rampasan di antara mereka dan tanah-tanah pertanian yang dikaruniakan Allah
kepada mereka sebagai rampasan juga.
3.
Ijtihad Ustman
bin Affan
Hukum-hukum dan
perbuatan-perbuatan khalifah Ustman yang bertentangan dengan nas tetapi di
anggap sebagai ijtihad sebagaimana dicatat oleh para ulama kita Ahlul Sunnah
Wal-Jama’ah di dalam buku-buku mereka. Diantaranya:
1. Khalifah Ustman
adalah orang yang pertama memerintahkan azan (pertama) dilakukan sebelum azan
(kedua) khutbah. Dan itu bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
2. Khalifah Ustman
adalah orang pertama yang mendahulukan khutbah Hari Raya di dalam solat Hari
Raya. Itu juga bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW.
3. Khalifah Ustman
tidak menjalankan hukum Qisas ke atas Ubaidullah bin Umar al-Khattab kerana
membunuh Hurmuzan dan Jufainah. Sebaliknya membawanya ke Kufah dan
membenarkannya menetap di sana. Kaum Muslimin menentang Sunnahnya. Oleh itu
pembekuan khalifah Ustman terhadap hukum bunuh Ubaidullah bin Umar yang telah
membunuh Hurmuzan dan Jufainah adalah satu perbuatan yang menyalahi nas.
4. Khalifah Ustman
mengharamkan Haji Tamattu’, sedangkan haji tamattu’adalah halal. Ali AS
menentang ijtihadnya itu kerana ia menyalahi nas.
5. Khalifah Ustman
memerintahkan supaya dirajam seorang perempuan bersuami yang mengandung 6
bulan. Apabila Ali AS mengetahuinya, beliau menentang hukum tersebut karena
masalah itu bertentangan dengan Surah al-Ahqaf (46): 15 dan Surah al-Baqarah
(2): 233. Kedua ayat tersebut berarti masa penyusuan ialah 24 bulan dan masa
mengandung yang paling kurang ialah 6 bulan. Sepatutnya khalifah Ustman
menangguhkan hukuman tersebut dan menyelamatkan kandungan yang tidak berdosa
itu.
6. Khalifah Ustman
melakukan sholat 4 rakaat di Mina, sedangkan Rasulullah SAW melakukan solat di
Mina 2 rakaat. Dari Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah SAW melakukan sholat
dengan kami di Mina 2 rakaat begitu juga Abu Bakar, Umar dan Ustman di masa
awal pemerintahannya. Kemudian Ustman sembahyang 4 rakaat. “Abdullah bin Umar
apabila melakukan solat bersama khalifah Ustman di Mina beliau melakukan solat
4 rakaat, tetapi apabila melakukan solat seorang diri, dia melakukan 2rakaat.
Sepatutnya khalifah Ustman mengikut Sunnah Nabi SAW yang melakukan 2 rakaat
Qasar Zuhr, Asar dan Isyak di Mina.
4.
Ijtihad Ali bin
Abi Thalib
Suatu
ketika, Abdullah bin Saba dan pengikutnya mengepung rumah Utsman bin Affan ra.
kemudian membunuhnya. Setelah meninggalnya Utsman bin Affan ra. maka kaum
munafiquun dan sebagian sahabat serta kaum muslimin yang lain membai’at Ali bin
Abi Thalib ra. sebagai Khalifah berikut. Kemudian munculah fitnah yang
menyebabkan sahabat terpecah belah yaitu tentang hukuman bagi para pembunuh
Utsman bin Affan ra. Sahabat radhiyallahu’anhu terpecah menjadi 2 kubu yaitu
kubu Ali bin Abi Thalib dan kubu Aisyah.
Kubu Aisyah ra dan sahabat lainnya menuntut disegerakannya hukuman qishas bagi
pembunuh Utsman bin Affan ra. Namun Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. menundanya
karena 2 ijtihad, pertama negara dalam keadaan kacau sehingga perlu ditertibkan
dahulu dan yang kedua pembunuh Utsman bin Affan ra. sebagian adalah munafiquun
dan sebagian lagi kaum muslimin yang baik yang termakan provokasi, maka Ali bin
Abi Thalib ra. membutuhkan kepastiannya. Namun Aisyah ra., Thalhah ra., Zubair
ra., dan sahabat nabi yang lain tetap pada ijtihadnya yaitu menuntut Ali bin
Abi Thalib ra untuk menyegerakan hukuman qishas terhadap para pembunuh Utsman
bin Affan ra. Akhirnya setelah masing masing sahabat Nabi tersebut membawa
pasukan dan siap untuk berperang, lalu kemudian Ali bin Abi Thalib ra. sepakat
dengan pihak Aisyah ra. dan menyetujui untuk menyegerakan hukuman qishas
terhadap para pembunuh Utsman bin Affan ra. Rupanya kesepakatan Ali dengan kubu
Aisyah ra.membuat gerah kaum munafiquun yang dipimpin oleh Abdullah bi Saba.
Pada malam harinya (Perang Jamal berlangsung pada malam hari) kaum munafiquun
menyusup ke barisan sahabat Thalhah ra.dan Zubair ra. dan melakukan penyerangan
mendadak. Karena merasa diserang maka kubu Thalhah ra.dan Zubair ra. balas
menyerang ke pasukan Ali bin Abi Thalib ra dan perang besar pun tak
terhindarkan. Perang ini disebut Perang Jamal dan berakhir dengan kemenangan
Ali bin Abi Thalib ra. dan meninggalnya 2 orang sahabat yang dijamin masuk
surga yaitu Thalhah ra. dan Zubair ra. Sahabat Mu’awiyyah ra.yang pada waktu
itu masih menjadi Gubernur di Damaskus menggerakan pasukannya menuju Madinah
dengan tuntutan yang sama yaitu menyegerakan mengqishas pembunuh Utsman bin
Affan ra. Karena keadaan yang semakin kacau Ali bin Abi Thalib ra. tidak dapat
memenuhi tuntutan tersebut lalu terjadilah perang yang berikutnya yang dikenal
dengan nama Perang Shiffin yang berakhir dengan gencatan senjata meskipun pada
waktu itu Ali bin Abi Thalib ra. hampir memenangkan pertempuran tersebut. Lalu
Mu’awiyyah ra.kembali ke Damaskus dan tetap menolak membaiat Ali bin Abi Thalib
ra. sebagai Khalifah (Lalu sebagian kaum muslimin membai’at Muawiyyah ra.
sebagai Amirul Mukminin) Dan pada itu negara Islam terbagi 2 yaitu Ali bin Abi
Thalib ra di Madinah dan Muawiyyah ra. di Damaskus. Pada kondisi tersebut ada
sebagian kecil kaum muslimin yang tidak puas kepada keduanya, dan kaum muslimin
yang tidak puas kepada Ali ra.dan Muawiyyah ra. mereka membentuk firqah baru
(inilah firqah pertama dalam Islam, disusul Syiah, Mu’tazilah, Murji’ah,
Jahmiyyah, Qadariyyah, Jabariyyah dan lain sebagainya) yang disebut sebagai
Khawarij dan mereka mengkafirkan kedua sahabat nabi tersebut. Lalu kaum
Khawarij mengutus pembunuh kepada keduanya, namun qadarullah hanya Ali bin Abi
Thalib ra yang terbunuh, sedangkan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyyah ra.
dapat digagalkan.
Banyak
hikmah yang dapat dipetik, namun salah satu hikmah yang dapat dipetik dari
peristiwa tersebut adalah dilarang untuk memprovokasi, menghujat dan memfitnah
penguasa muslim secara terang terangan sehingga banyak orang yang tanpa
memeriksa dahulu kebenaran yang ada, termakan dengan provokasi, hujatan dan
celaan yang kesemuanya itu akan berakibat pada kekacauan dan kehancuran. Maka
dari itu Rasulullah SAW pernah bersabda (dari sahabat Iyadh bin Ghunaim
ra.),.Barang siapa hendak menasehati penguasa maka janganlah secara terang
terangan, melainkan ambil tangannya dan berdua dengannya. Apabila ia
menerimanya maka itu adalah untukmu, kecuali apabila ia enggan maka apa yang
ada padanya adalah baginya sendiri. (HR Ahmad, hadits hasan)
C.
Madzhab Shahabi sebagai
istinbat Hukum Islan
Periode
sahabat dimulai sejak tahun 11 H
.setelah wafatnya Rosulullah dan berakhir pada akhir abad pertama
hijriah. Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang
sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam. Ahli Ushul mendefinisikan sahabat
ialah semua orang yang bertemu dengan rosullullah,iman kepada beliau,dan
bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.
1.
Abdullah bin Abbas
Ibnu Abbas, begitu ia biasa dipanggil.
Dalam sehari itu ia menerima banyak ilmu. Bak pepatah sekali dayung tiga empat
pula terlam-paui, wejangan Rasulullah saat itu telah memenuhi rasa ingin
tahunya. Pelajaran aqidah, ilmu, dan amalsekaligus ia terima dalam sekali
pertemuan. Keakrabannya dengan Rasulullah sejak kecil membuat Ibnu Abbas tumbuh
menjadi seorang lelaki berkepribadian luar biasa. Keikhla-sannya seluas padang
pasir tempatnya tinggal. Keberanian dan gairah jihadnya sepanas sinar matahari
gurun. Kasihnya seperti oase di tengah sahara. Hidup bersama dengan Rasulullah
benar-benar telah membentuk karakter dan sifatnya.
Sebuah kisah menarik melukiskan bagaimana Ibnu
Abbas ingin selalu dekat dengan dan belajar dari Rasulullah. Suatu ketika,
benaknya dipenuhi rasa ingin tahu yang besar tentang bagaimana cara Rasulullah
shalat. Malam itu, sengaja ia menginap di rumah bibinya, Maimunah binti
Alharits, istri Rasulullah. Sepanjang malam ia berjaga, sampai terdengar
olehnya Rasulul-lah bangun untuk menunaikan shalat. Segera ia mengambil air
untuk bekal wudhu Rasulullah. Di tengah malam buta itu, betapa terkejutnya
Rasulullah menemukan Abdullah bin Abbas masih terjaga dan menyediakan air wudhu
untuknya. Rasa bangga dan kagum membuncah dalam dada Rasulullah.Beliau
menghampiri Ibnu Abbas, dan dengan lembut dielusnya kepala bocah belia itu.“Ya
Allah, berikan dia keahlian dalam agama-Mu, dan ajarilah ia tafsir kitab-Mu,”
demikian do’a Rasulullah malam itu.Setelah berwudhu, Rasul kembali masuk ke
rumah untuk menunai-kan shalat malam bersama istrinya.
Tak
tinggal diam, Ibnu Abbas pun ikut menjadi makmumnya. Awalnya ia berdiri sedikit
di belakang Rasulullah, kemudian tangan Rasulullah menariknya untuk maju dan
hampir sejajar dengan beliau. Tapi kemudian ia mundur ke belakang, kembali ke
tempatnya semula. Usai shalat, Rasulullah bertanya pada Ibnu Abbas, kenapa ia
melakukan hal itu. “Wahai kekasih Allah dan manusia, tak pantas kiranya aku
berdiri sejajar dengan utusan Allah,” jawabnya.Di luar dugaan, Rasulullah
tidaklah marah atau menunjukkan raut muka tidak suka.Beliau justru tersenyum
ramah menyejukkan hati siapa saja yang melihatnya. Bahkan beliau mengulangi doa
yang dipanjatkan saat Ibnu Abbas membawa air untuk berwudhu tadi. Abdullah bin
Abbas lahir tiga tahun sebelum Rasulullah hij-rah. Saat Rasulullah wafat, ia
masih sangat belia, 13 tahun umurnya. Semasa hidupnya Rasulullah benar-benar
akrab dengan mereka yang hampir seusia dengan Abdullah bin Abbas. Ada Ali bin
Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan sahabat-sahabat kecil lainnya.
Meski Rasulullah telah berpulang, semangat
jihad tak boleh berkurang. Maka Ibnu Abbas pun mulai melakukan perburuan ilmu.
Ibnu Abbas tidak pernah patah semangat.Apa saja yang menurutnya belum dipahami,
ia tanyakan pada sahabat-sahabat yang lebih tahu. Ia ketuk satu pintu dan
berpindah ke satu pintu rumah sahabat-sahabat Rasulullah. Tak jarang ia harus
tidur di depan pintu para sahabat, karena mereka sedang istirahat di dalam
rumahnya.Tapi betapa terkejutnya mereka tatkala menemui Ibnu Abbas sedang tidur
di depan pintu rumahnya. “Demikiankan kehidupan Ibnu Abbas, sampai kelak ia
benar-benar menjadi seorang pemuda dengan ilmu dan pengetahuan yang
tinggi.Saking tingginya dan tak berimbang dengan usianya, ada orang yang
bertanya tentangnya.“Bagaimana Anda mendapatkan ilmu ini, wahai Ibnu
Abbas?”“Dengan lidah dan gemar bertanya, dengan akal yang suka berpikir,”
demikian jawabnya. Karena ketinggian ilmunya itulah ia kerap menjadi kawan dan
lawan berdiskusi para sahabat senior lainnya. Umar bin Khattab misalnya, selalu
memanggil Ibnu Abbas untuk duduk bersama dalam sebuah musyawarah.
Pendapat-pendapatnya selalu didengar
karena keilmuannya.Sampai-sampai Amirul Mukminin kedua itu memberikan julukan
kepada Ibnu Abbas sebagai “pemuda tua”.Do’a Rasulullah yang meminta kepada
Allah agar menjadikan Ibnu Abbas sebagai seorang yang mengerti perkara agama
telah terwujud kiranya.Ibnu Abbas adalah tempat bertanya karena kege-marannya
bertanya.Ibnu Abbas tempat mencari ilmu karena kesukaannya mencari ilmu. Salah
seorang sahabat utama, Sa’ad bin Abi Waqash pernah berkata tentang Ibnu Abbas.
“Tak seorang pun yang kutemui lebih cepat mengerti dan lebih tajam berpikirnya
seperti Ibnu Abbas.Ia juga adalah orang yang banyak menyerap ilmu dan luas
sifat santunnya. Sungguh telah kulihat, Umar telah memanggilnya saat menghadapi
masalah-masalah pelik.Padahal di sekelilingnya masih banyak sahabat yang ikut
dalam Perang Badar. Lalu majulah Ibnu Abbas menyampaikan pendapatnya, dan
Umar tidak hendak berbuat melebihi apa yang dikatakan Ibnu Abbas.”Pada masa
Khalifah Utsman, Ibnu Abbas mendapat tugas untuk pergi berjihad ke Afrika Utara.
Bersama pasukan dalam pimpinan Abdullah bin Abi Sarh, ia berangkat sebagai
mujahid dan juru dakwah. Di masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, ia pun
menawarkan diri sebagai utusan yang akan berdialog dengan kaum khawarij dan
berdakwah pada mereka. Sampai-sampai lebih dari 15.000 orang memenuhi seruan
Allah untuk kembali pada jalan yang benar.Di usianya yang ke 71 tahun, Allah
memanggilnya.Saat itu umat Islam benar-benar kehilangan seorang dengan
kemampuan dan pengetahuan yang luar biasa.“Hari ini telah wafat ulama umat,”
kata Abu Hurairah menggambarkan rasa kehilangannya.Semoga Allah memberikan satu
lagi penggantinya.
2.
Abdullah
bin Umar
Abdullah bin Umar adalah seorang yang
zuhud. Ketika diberi uang sebesar 4000 dirham, ia langsung membagi-bagikannya
sementara ia membeli makanan ternaknya dengan hutang. Dia menegur sanak
keluarganya pada saat mereka mengundang orang-orang kaya untuk makan.Ia
berkata, “Kalian undang orang-orang yang kenyang, sedangkan orang-orang yang
lapar kalian biarkan!” Suatu hari, seseorang datang menawarkan obat perangsang
makanan untuknya, namun ia menukas, “Aku tidak membutuhkannya. Aku tidak pernah
kenyang selama 40 tahun.”Dia sangat takut kelak dikatakan kepadanya, “Kalian
telah menghabiskan rezeki kalian yang baik dalam kehidupan duniawi kalian
[saja] dan kalian telah bersenang-senang dengannya, maka pada hari ini kalian
dibalas dengan azab yang menghinakan.” (QS. Al-Ahqaf: 20) Abdullah bin Umar
menolak menyandang jabatan Khalifah ketika Utsman bin Affan terbunuh.Tatkala
orang-orang berkata kepadanya, “Wahai Ibnu Umar, engkau adalah pemimpin umat
dan putra pemimpin umat. Keluarlah, kami akan mengajak orang-orang berbai’at
kepadamu,” ia menolaknya. Ia juga menolak saat Marwan bin Hakam mendatanginya
untuk membai’atnya sebagai Khalifah menggantikan Mu’awiyah bin Yazid. Ia
menampik untuk terlibat dalam fitnah seraya berkata, “Siapa yang berseru, “Mari
kita shalat,” aku akan menyambutnya, siapa yang berkata, “Mari kita menuju
kemenangan,” maka aku akan menjawabnya. Abdullah bin Umar seorang yang berani
dan tegas. Saat mendengar Hajjaj bin Yusuf mengatakan bahwa Abdullah bin Zubair
mengubah Kitabullah, ia berteriak, “Engkau dusta!” yang membuat Hajjaj
mengancamnya.
Ubaidillah bin Umar berkata, “Suatu hari
aku membacakan kepada Abdullah bin Umar firman Allah, “Maka bagaimanakah
[halnya orang kafir nanti] apabila kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari
tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka
itu [sebagai umatnya],” (QS.an-Nisa: 41) ia pun menangis hingga jenggotnya
basah oleh airmatanya. Tatkala mendengar sepenggal ayat, ”Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang curang,” (QS. al-Muthafifin:1) ia mengulang-ulang firman
Allah.
3.
Aisyah
Tiada
manusia yang sempurna dan pasti akan melakukan kesilapan. Begitulah juga dengan
Aisyah r.a. Aisyah pernah mengetuai angkatan perang bersama Talhah dan Zubair
dalam memerangi Syaidina Ali r.a yang ketika itu menjadi khalifah Khulafa
Arrasyidin yang keempat setelah kematian Syaidina Ustman r.a. Peperangan ini
dinamakan Peperangan Jamal. Sesungguhnya peperangan ini dicetuskan oleh orang
yahudi munafik yang berhati busuk. Peperangan ini tercetus setelah kematian
Khalifah yang ketiga yaitu Syaidina Utsman r.a. Aisyah r.a. bersama Talhah dan
Zubair ingin mencari pembunuh Utsman untuk menjernihkan kembali persaudaraan
Islam. Mereka inilah yang menentang Al-Quran dan sunnah.
Sesungguhnya
Aisyah dan Ali itu berperang bukanlah karena keinginan mereka tapi karena ingin
menegakkan syiar Islam dan menjernihkan kekalutan. Namun fitnah yang
dilemparkan oleh kaum musyrik membuatkan api peperangan tentera antara kedua
belah pihak menyala tanpa arahan ketua mereka. Betapa hebatnya api fitnah yang
mampu membuatkan tali persaudaraan antara orang-orang Islam tergugat. Aisyah
r.a. menghabiskan sisa hidupnya menyesali atas keputusannya dalam memerangi
Ali, menantunya sendiri yaitu suami kepada Fatimah anak pada Rasulullah. Aisyah
r.a berpendapat bahwa dia tersalah memilih kaedah dalam memulihkan keadaan
masyarakat pada masa itu.Semasa beliau hampir saja meninggal dunia, Aisyah
pernah berkata"Andai saja saya tidak diciptakan di atas muka bumi
ini.Andai saja saya sebatang pohon yang bertasbih kepada Allah dan melaksanakan
semua kewajibannya."
Dalam ath-Thabaqat al Kubra karya Ibnu Sa'ad
dikisahkan Aisyah pernah berkata“Andai saja saya sebatang pohon. Andai saja
saya segumpal tanah liat. Andai saja saya batu”
Aisyah r.a pernah meninggalkan wasiat supaya beliau sendiri tidak dikebumikan
bersama Nabi Muhammad s.a.w. Beliau meminta dikebumikan di tanah perkuburan
Islam di Baqi' bersama-sama isteri Nabi Muhammad yang lain. Bukhari mencatatkan
kisah ini, "Aisyah berwasiat kepada Abdullah bin Zubair, "Janganlah
kuburkan saya bersama mereka (kubur Nabi Muhammad s.a.w, Saidina Abu Bakar dan
Saidina Umar Al-Khattab). Kuburkan saya di Baqi' bersama sahabat-sahabatku.Saya
sama sekali tidak layak mendapat kehormatan itu."Begitulah sekali
kekesalan Aisyah r.a walaupun Aisyah pernah berkeinginan supaya beliau
diekebumikan disisi suami tercinta, Nabi Muhammad dan ayahnya.Mengikut catatan
Bukhari, "Aisyah kemudian berkata, Setelah Nabi Muhammad meninggal dunia,
saya sudah melakukan perkara baru (yang bertentangan dengan sunnahnya).Jadi,
kuburkanlah saya di Baqi'."
Dalam
kisahnya melalui Perang Jamal ini, saya dapat satu pengajaran, wanita itu
hebat. Namun sehebat mana dan seluas mana pun penegtahuannya,
wanita perlu diberi pertimbangan dalam memimpin sesuatu kuasa yang besar kerana
sifat wanita itu lemah dan fitnah.Wanita itu tidak dinafikan dalam arus politik
serta haknya sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad.Wanita boleh
menjadi pemimpin tapi bukanlah dalam sesuatu hal yang boleh menimbulkan fitnah
dan yang merangkumi hal yang besar.Aisyah merupakan wanita yang patut dicontohi
sifatnya dalam menegakkan Islam.
4.
Abu
Hurairah
Abu Hurairah adalah orang yang pertama
kali mendiktekan Hadits ke dalam sebuah shahifah (lembaran) yang kemudian
dikenal dengan “Shahifah Shahihah”. Imam Ahmad bin Hanbal mengutip semua
shahifahnya yang darinya Bukhari dan Muslim serta Tirmidzi meriwayatkan banyak
hadits. Ia pernah berkata tentang dirinya, “Tidak ada seorang pun dari sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih hapal terhadap hadits
beliau dari diriku, kecuali Abdullah bin ‘Amr. Sesungguhnya ia menuliskannya,
sementara aku mendengarnya, kemudian menghapalnya dan tidak menulis.” Abu
Hurairah pernah diuji oleh dalam Mu’awiyah dalam Hadits dengan cara
memerintahkan seseorang untuk menulisnya dari balik tabir. Setahun kemudian,
Mu’awiyah mengujinya kembali, ternyata, ia menyebutkannya kembali dengan tepat,
tidak menambah dan tidak pula mengurangi satu huruf pun.
5.
Abdullah
bin Umar bin Ash
Perang
Jamal telah berlalu dan sekarang datang perang Shiffin.
Amr bin ‘Ash telah menentukan sikapnya, ia berpihak kepada Mu’awiyyah. Dan ia
tahu benar bagaimana penghormatan kaum muslimin terhadap putranya, Abdullah.
Begitupun kepercayaan mereka terhadap agamanya. Maka rencananya hendak membawa
serta putranya itu akan menguntungkan pihak Mu’awiyyah.
Dengan kecerdikannya Amr mencoba meyakinkah
Abdullah, bahwa maksud kepergian mereka ini hanyalah untuk menghancurkan
pembunuh-pembunuh ‘Utsman. Kemudian secara tiba-tiba ia memasang perangkap
mautnya. Ia berkata, “Masih ingatkah engkau, wahai Abdullah akan amanat
terakhir yang disampaikah Rasulullah kepadamu ketika ia mengambil tanganmu lalu
meletakkannya di atas tanganku seraya berkata, ‘Taatilah ayahmu.’Dan sekarang
saya menghendaki sekali agar kamu ikut serta bersama kami berperang.”
Demikianlah Abdullah berangkat demi mentaati ayahnya.Ia tidak bermaksud untuk berperang
dengan sesama kaum muslimin. Perang pun berkecamuk dengan hebat dan
dahsyat.Para ahli sejarah berbeda pendapat, apakah Abdullah ikut serta pada
permulaan perang itu ataukah tidak. Dikatakan “Pada permulaan”, karena tidak
lama setelah itu terjadilah suatu peristiwa yang menyebabkan Abdullah bin Amr
mengambil sikap tegas menentang peperangan dan menentang Mu’awiyyah.
Kemudian
sambil memalingkan wajahnya dari ayahnya, Abdullah berkata, “Jika bukan karena
Rasulullah memerintahkanku agar mentaati ayahku, tidaklah aku menyertai
perjalanan anda ini.”Mu’awiyyah dan Amr pergi keluar memeriksa pasukan.Alangkah
terkejutnya mereka ketika mengetahui bahwa pasukan mereka sedang
memperbincangkan sabda Rasulullah kepada Ammar.Kedua pemimpin ini merasa bahwa
desas-desus itu dapat meningkat menjadi perlawanan dan pembangkangan terhadap
Mu’awiyyah.Maka mereka pun memikirkan suatu muslihat, yang kemudian mereka
peroleh dan mereka sampaikan di hadapan pasukannya.Mereka berkata, “Memang
benar, bahwa Rasulullah pernah berkata kepada Ammar bahwa ia akan dibunuh oleh
pihak yang aniayat.Nubuwwat Rasulullah itu benar, dan buktinya sekarang Ammar
telah terbunuh.Nah siapakah yang membunuhnya? Pembunuhnya tidak lain adalah
orang-orang yang telah mengajaknya pergi berperang.”Dalam suasana kacau balau
dan tidak menentu seperti itu. Berbagai logika dan alasan akandapat diterima.
Hadis Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu'anhu, bahwasanya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ
وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengharamkan khamr, judi, al- kubah n al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari
bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685,
Ahmad, 2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya.Hadits ini dihasankan
Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)”
6.
Sa’ad
bin Abi Waqash
Ketika Saad bin Abi Waqqash memeluk Islam,
menerima risalah kerasulan Muhammad ﷺ,
dan meninggalkan agama nenek moyangnya, ibunya sangat menentangnya.Sang ibu
ingin agar putranya kembali satu keyakinan bersamanya. Menyembah berhala dan
melestarikan ajaran leluhur.Ibunya mulai mogok makan dan minum untuk menarik
simpati putranya yang sangat menyayanginya.Ia baru akan makan dan minum kalau
Saad meninggalkan agama baru tersebut. Setelah beberapa lama, kondisi ibu Saad
terlihat mengkhawatirkan.Keluarganya pun memanggil Saad dan memperlihatkan
keadaan ibunya yang sekarat.Pertemuan ini seolah-olah hari perpisahan jelang
kematian.Keluarganya berharap Saad iba kepada ibunda.Saad menyaksikan kondisi
ibunya yang begitu menderita.Namun keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya
berada di atas segalanya.Ia berkata, “Ibu… demi Allah, seandainya ibu mempunyai
100 nyawa. Lalu satu per
satu nyawa itu binasa. Aku tidak akan meninggalkan agama ini sedikit pun.
Makanlah wahai ibu..jika ibu menginginkannya. Jika tidak, itu juga pilihan
ibu”.Ibunya pun menghentikan mogok makan dan minum.Ia sadar, kecintaan anaknya
terhadap agamanya tidak akan berubah dengan aksi mogok yang ia lakukan.
Berkaitan dengan persitiwa ini, Allah pun menurunkan sebuah ayat yang
membenarkan sikap Saad bin Abi Waqqash.
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا
مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ
فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia
dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya
kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan.” (QS: Luqman | Ayat: 15).
7.
Zubair
bin Awwam
Abu
Dawud Ath-Thayalisi, dan Ahmad, serta Nasa’i meriwayatkan dengan sanad yang
shahih, dari Al-Hasan Al-Bashri, dari Zubair bin Awwam,
dia berkata, “Ketika turun ayat, “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang
tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu (QS. Al-Anfal
[8]: 25)”. Saat itu kami adalah satu kesatuan, maka aku heran dengan ayat ini,
fitnah apa yang akan menimpa kami? Bagaimanakah bentuk dari fitnah yang
dimaksud?Hingga kemudian aku menyaksikannya.”
Dan dalam
sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya, dari
Mathaarif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir, ia berkata, “Kami berkata kepada
Zubair, “Hai Abdullah, apa yang membawa kalian kesini? Kalian biarkan khalifah
hingga terbunuh, kemudian kalian datang untuk menuntut darahnya.” Zubair
berkata, “Sesungguhnya kami telah membaca ayat ini pada masa Rasulullah Shallallahualaihi
wa Sallam, dan masa Abu
Bakar, Umar, dan juga pada masa Utsman, “Dan
peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang
zhalim saja di antara kamu (QS. Al-Anfal [8]: 25)”. Kami tidak
pernah menyangka bahwa kami akan masuk di dalamnya, hingga terjadilah apa yang
terjadi.”
Ketika dua pasukan kaum muslimin tersebut
telah bertemu di Bashrah, dan sebelum pertempuran pecah, Al-Qa’qa’ bin Amru
berusaha untuk mendamaikan kedua pasukan, dan kesepatakan pun tercapai. Kaum
muslimin pun bisa istirahat malam itu dengan tenang dan penuh keselamatan
menunggu pagi untuk menanda tangani kesepakatan damai tersebut. Namun, para
musuh Islam, yang terdiri dari mereka yang membangkang, menyemburkan api perang
dalam gelap dengan licik dan niat yang jahat dan jiwa yang kotor. Sementara
para shahabat dan pecinta kedamaian dari golongan tabi’in tidak ada yang
menginginkan perang ataupun menghendaki pertumpahan darah tanpa alasan yang benar.
Abdurrazaaq dan
Ahmad meriwayatkan, dengan isnad yang shahih, dari Al-Hasan Al-Bashri,
“Seseorang laki-laki mendatangi Zubair dan berkata, “Apakah aku boleh membunuh
Ali untukmu?” Zubair menjawab, “Tidak, dan bagaimana engkau akan membunuhnya
sementara ia dikelilingi oleh tentaranya?!” Ia menjawab, “Aku mendatanginya dan
kemudian membunuhnya secara diam-diam.” Ia menjawab, “Tidak sesungguhnya
Rasulullah Shallallahualaihi wa Sallam berkata, “Sesungguhnya keimanan mengikat pembunuhan,
seorang mukmin tidak membunuh.”
Al-Mundziri
menjelaskan, “Maksudnya adalah, mendatangi seseorang yang sedang dalam kondisi
lalai dan tidak siap, kemudian menyergap dan membunuhnya.Adapaun ucapannya,
“Sesungguhnya keimanan mengikat pembunuhan” maksudnya adalah bahwa keimanan menghalangi
seseorang untuk membunuh, sebagaimana ikatana menghalangi seseorang untuk
bertindak.”
Inilah akhlak
para shahabat, Zubair mencela laki-laki ini dan mencegah keinginannya yang
sesat. Sebab, bagaimana mungkin ia membunuh seorang mukmin padahal seharusnya
keimanan mencegah seseorang dari membunuh, apalagi yang akan dibunuh
adalah khalifah Ali yang merupakan manusia terbaik saat itu?
Dan ucapan Zubair
kepada laki-laki yang ingin membunuh Ali dan larangannya kepada laki-laki
tersebut, juga kesepakatan kedua pasukan dengan Al-Qa’qa untuk berdamai, lalu
peristiwa yang terjadi, dan pujian yang diberikan Ali kepada Thalhah dan
Zubair, serta penghormatan yang diberikannya untuk Ummul Mukminin Aisyah, dan
banyak lainnya, semua itu menjadi bukti yang menolak kebenaran berita di atas
dan melemahkannya.
D.
Ijtihad Jama’i dan Ijtihad Fardi
Ijtihad dilihat dari sisi pelakunya dibagi
menjadi dua yaitu ijtihad fardhi dan ijtihad jama’i.Yang dimaksud dengan
ijtihad fardhi adalah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan atau hanya
beberapa orang mujtahid. Misalnya ijtihad yang dilakukan imam mujtahid besar,
imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’i, dan imam Ahmad bin Hanbal.
Sedangkan ijtihad jama’i adalah apa yang dikenal dengan ijma’ dalam kitab-kitab
ushul fiqih, yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat nabi Muhammad SAW,
setelah rasulullah wafat. Dalam sejarah ushul fiqih, ijtihad jama’i dalam
pengertian ini hanya melibatkan ulama-ulama dalam satu bidang ilmu,yaitu ilmu
fiqih.
Memang disadari, bahwa di satu sisi, berkat
kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi,mengetahui ilmu-ilmu keislaman dan
ilmu-ilmu lainnya akan semakin mudah, tapi d sisi lain justru semakin ketatnya
spesialisme dalam berbagai disiplin ilmu.Wujud konkret dari lembaga ijtihad
kolektif sebenarnya sudah banyak, baik yang bersifat rasional,regional bahkan
internasional. Di Indonesia,disamping komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia,
juga terdapat pada organisasi Islam dengan berbagai nama misal Muhammadiyah
termasuk organisasi Islam di Indonesia yang mempunyai lembaga ijtihad kolektif
ini. Lembaga itu dikenal dengan istilah Majlis Tarjih Muhammadiyah
Menurut al-Syatibi, ijtihad dilihat dari
segi proses kerjanya dapa dibagi menjadi dua bentuk. Pertama ijtihad
istinbathi, yaitu upaya untuk meneliti ‘illah yang dikandung oleh nash. Kedua,
ijtihad tatbiqi, yaitu upaya untuk meneliti masalah di mana hukum hendak di
identifikasi dan diterapkan sesuai yang dikandung di dalam nash.
IV.
KESIMPULAN
Fatwa mempunyai kedudukan
yang tinggi dalam agama Islam. Fatwa dipandang sebagai salah satu
alternatif yang bisa memecahkan kebekuan
dalam perkembangan hukum Islam dan ekonomi Islam. Fatwa merupakan salah
satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap
problem yang dihadapi oleh umat Islam.Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan
fatwa sebagai rujukan didalam bersikap dan bertingkah laku.Periode sahabat dimulai sejak tahun
11 H .setelah wafatnya Rosulullah dan
berakhir pada akhir abad pertama hijriah. Fiqh shahabi
memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam.
Menurut al-Syatibi, ijtihad dilihat dari segi
proses kerjanya dapat dibagi menjadi dua bentuk. Pertama ijtihad istinbathi,
yaitu upaya untuk meneliti ‘illah yang dikandung oleh nash. Kedua, ijtihad
tatbiqi, yaitu upaya untuk meneliti masalah di mana hukum hendak di
identifikasi dan diterapkan sesuai yang dikandung di dalam nash.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani.Ushul
fiqh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2013
Totok
Jumantoro, Samsul Munir Amin. Kamus ilmu UshulFikih,Jakarta:Amzah,2009.
Abdul
Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Dar Al Fikr Al Aroby
Wahbah zuhaily,Ushul
Fiqh, Kulliyah Da’wahal-Islamiyah,
Abu
Hamid Muhammad al-Ghazali, Al-Mustasfa
min ilmi al-Ushul , Beirut: Dar
al-Fikr
Hepi Andi Bastoni, 101 Sahabat Nabi,
Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2002.
Diakses
dari http//muhammadsugiono wordpress.com pada Selasa, 28 April 2015
pukul 20.48
Diakses
dari http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html
pada
Rabu, 29 April 2015 pukul 06.45
Diakses
dari http://faiz-farihah.blogspot.com/2011/08/qathi-dan-zhanni-dalam-al-quran.html
pada, Rabu, 29 Apri 2015 pukul 08.29
http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html
http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html
http://arminaven.blogspot.com/2011/06/ijtihad-khulafaurrasyidin.html
Hepi Andi Bastoni, 101 Sahabat Nabi, Pustaka
Al-Kautsar, Jakarta, 2002, hal. 19-26.
Mardani. Ushul fiqh, Jakarta: 2013. Hlm
364